Potong Hukuman Rizieq Jadi 4 Tahun, Hakim: Pengetahuan Agamanya Dibutuhkan

Purna Warta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021). Vonis itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur.

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa,” ucap jaksa.

Majelis hakim PN Jaktim sebelum menjatuhkan putusan membacakan pertimbangan meringankan dan memberatkan pada Habib Rizieq. Hakim menyebut keadaan memberatkannya perbuatan Habib Rizieq terkait kasus swab RS Ummi meresahkan masyarakat.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata hakim saat membaca surat putusan di PN Jaktim.

Kemudian hal meringankan, Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, pengetahuan agama Habib Rizieq juga menjadi hal meringankan.

“Hal meringankan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan agama Terdakwa masih dibutuhkan umat,” ucap hakim.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *