Purna Warta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi dengan kedok trading.
Binomo termasuk dari skema judi atau money games yang dibungkus rapi seolah merupakan investasi aman dan legal. Binomo telah banyak menelan korban dengan kerugian besar yang diduga sebesar Rp 3,8 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya sedang memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Mulai dari pemilik hingga pengurus aplikasi Binomo yang terlibat dalam pemasaran aplikasi.
Menurut Brigjen Whisnu, saat ini pendalaman dilakukan berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi serta dokumen terkait. Polisi juga akan melakukan pendalaman sejauh mana peran para afiliator dalam kegiatan di aplikasi berkedok binary option itu.
“Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” jelasnya.
Adapun pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk influencer Indra Kesuma (Indra Kenz), telah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan penipuan.
Berdasarkan keterangan dari 8 korban, semuanya diming-imingi keuntungan tinggi untuk bergabung dengan aplikasi Binomo. Keuntungan itu mencapai 85 persen dari dana awal.
Whisnu menegaskan akan menyelidiki dan mengejar semua aplikasi berkedok binary option yang merugikan masyarakat, dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Bareskrim Polri pasti melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha dengan skema Binary Option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia, Polisi pastikan kejar semua binory option lainnya agar hukum tak tebang pilih ” terang Whisnu.