Polri Soal Proses Hukum Bahar Smith: Sesuai Prosedur dan Mekanisme

Purna Warta – Polri angkat bicara soal ada pihak yang menyebut penanganan kasus penceramah Bahar bin Smith terlihat sangat cepat, berbeda dengan perkara lainnya.

Adapun ini disampaikan oleh kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik sudah melakukan proses penegakan hukum atas tersangka Bahar bin Smith secara profesional dan objektif.

“Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan, kita lakukan secara profesional. Jadi tidak melakukan sesuatu yang tidak berdasar, artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Ahmad menegaskan, selama penanganan kasus pun baik dari Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya telah menyampaikan hasilnya ke publik secara transparan.

“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh jarak jalur hukum,” kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyampaikan tengah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Kami tim pengacara langsung mengajukan penangguhan penahanan HBS kepada penyidik,” kata Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).

Sementara ketika ditanya upaya hukum lain semisal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Bahar, Ichwan mengaku masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum lainnya.

“Sedang koordinasi dengan tim untuk melakukan upaya hukum lainnya,” ujar Ichwan.

Adapun terkait status tersangka, dia menilai ada kejanggalan karena prosesnya yang begitu cepat mulai dari dilayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga dijadikan tersangka dan ditahan.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS dari SPDB hingga tersangka,” kata Ichwan.

Ichwan merasa ada perlakuan yang berbeda dalam proses hukum, tatkala menyasar antara pengkritik pemerintah dengan pendukungnya.

“Hal ini bila menjerat para oposan pengkritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dari proses hukum,” ujarnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *