Jakarta, Purnawarta – Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karopaminal Divpropam Polri telah melewati sidang etik yang harus dijalani. Hasil resminya, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri telah ditujukan untuknya.
“Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
“Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Dedi menambahkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.
Satu persatu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mulai mendapatkan hukumannya masing-masing. Kapolri cukup tegas dalam hal memberikan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.