HomeNasionalHukumPolisi Tilang Manual Mobil yang Gunakan Pelat Nomor Palsu untuk Hindari Ganjil...

Polisi Tilang Manual Mobil yang Gunakan Pelat Nomor Palsu untuk Hindari Ganjil Genap

Jakarta, Purnawarta – Terlihat mobil Innova yang menggunakan pelat nomor merah palsu untuk menghindari aturan ganjil genap. Polisi yang sedang bertugas lantas langsung menahan mobil tersebut.

“Mohon izin melaporkan penindakan untuk pelat palsu untuk menghindari jam ganjil genap, yang harusnya pelat hitam menggunakan pelat merah,” begitu narasi yang terdengar dalam unggahan video di akun instagram TMC Polda Metro Jaya.

Sekadar informasi, kendaraan dinas dengan pelat nomor warna dasar merah merupakan salah satu jenis kendaraan yang bebas ganjil genap Jakarta seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur no.88 tahun 2019. Mungkin hal itulah yang memotivasi pengendara untuk memasang pelat dinas palsu tersebut.

Pengguna pelat nomor palsu memang tengah disorot. Pasalnya berkaitan dengan pelanggaran seperti menghindari ganjil genap, atau mengakali kamera ETLE. Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan bila ada pengendara mobil atau motor yang kedapatan pakai pelat nomor palsu dan terjaring tilang manual maka kendaraannya bakal disita.

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata Latif belum lama ini.

Selain ditilang manual, pemalsuan pelst nomor juga termasuk tindak pidana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan berakibat pelakunya mendapat sanksi.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here