Polisi Tetapkan Dua Pelajar Penendang Nenek di Tapsel sebagai Tersangka

Tapanuli Selatan, Purnawarta – Kasus pelajar yang menendang seorang nenek di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya harus dibawa ke ranah hukum.

Polisi menetapkan dua pelajar penendang nenek tersebut sebagai tersangka usai proses diversi tidak membuahkan hasil.

“Pada hari Selasa kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap terlapor yaitu inisial IH dan PH, dengan didampingi oleh Bapas (Balai pemasyarakatan) dan Bapas juga sudah melakukan penelitian pemasyarakatan terhadap dua terlapor, sehingga kami menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni dalam video yang diunggah pada akun media sosial Polres Tapsel, Rabu (23/1102022).

Imam mengatakan penetapan status ini dilakukan setelah upaya diversi gagal menemui kesepakatan. Imbas kegagalan itu kemudian menghasilkan rekomendasi Bapas yang meminta agar status kedua terlapor segera ditetapkan demi kepastian hukum.

Setelah penetapan status kedua pelajar tersebut, Polres Tapsel akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Rencananya pelimpahan itu akan dilakukan besok, Kamis (24/11).

“Rekomendasi dari Bapas, untuk memberikan cepat kepastian hukum terhadap terlapor, kami pada hari Kamis besok akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan ringan ini ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” ujar Imam.

PN Padangsidimpuan akan mengambil alih kelanjutan proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelajar penendang nenek tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *