Purna Warta – Penyelidikan kasus mafia tanah Nirina Zubir belum usai dan pihak kepolisian terus mencari siapa saja yang terlibat. Polisi sudah menetapkan lima tersangka namun ada kemungkinan tersangka selanjutnya akan diketahui.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, pihaknya bergerak melakukan penyidikan dengan mengusut pelaku dalam peralihan sertifikat tanah terlebih dahulu. Dimulai dengan penyidikan terhadap tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.
Dari penyidikan terhadap dua tersangka itu, polisi mengidentifikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam proses balik nama sertifikat keluarga Nirina Zubir sehingga polisi terus bergerak dan melakukan penyidikan terhadap notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam proses tersebut.
Dalam proses penyelidikan, Polisi menduga dan mencari tahu bahwa ada pendana diluar tersangka yang telah ditetapkan, terlibat dalam kasus mafia tanah ini.
“Yang kedua adalah orang yang memberikan dana. Siapa pendananya, pendana ini apakah murni si Riri atau ada buyer yang lain. Nah itu yang sedang kami dalami,” ungkap Petrus.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mendalami kemungkinan adanya oknum pejabat lain yang terlibat dalam kasus mafia tanah ini.