Purna Warta – Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece ditangkap saat malam hari di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Tadi malam sudah dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Kece yang dipimpin langsung oleh Dittipidsiber Mabes Polri bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Rabu (25/8/2021).
“Tadi malam jam 19.45 (Wita), ditangkap di Desa Dalung, Kuta Utara. Jadi betul yang bersangkutan sudah ditangkap,” imbuh Syamsi.
Syamsi menjelaskan, Muhammad Kece langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Syamsi mengaku belum mengetahui seberapa lama Muhammad Kece berada di Bali.
“Kalau yang itu kita belum tahu karena baru tadi malam ditangkap. Jadi kita belum tahu. Kan proses penangkapan ditangani langsung oleh Siber Mabes Polri,” terangnya.
“Jadi kan kita tidak tahu seberapa lama dia ya (di Bali). Karena itu kan wewenangnya Dit Siber (Mabes) Polri,” kata dia.
Menurut Syamsi, pihak Polda Bali hanya membantu atau bekerja sama dalam proses penangkapan. Setelah dilakukan penangkapan sudah menjadi wewenang Dir Siber Mabes Polri.
Muhammad Kace merupakan YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring. Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.
Contoh materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di kanal Youtube-nya dalam judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.
Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.
Sementara, catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down.
Polisi juga meminta agar masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video.