Jakarta, Purna Warta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan akan segera merampungkan berkas perkara kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Berkas perkara tahap satu kedua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu dijanjikan akan selesai sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini.
“Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah tahap satu,” kata Agus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Dalam kasus unlawful killing Laskar FPI Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya. Namun, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.
“Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) lalu.
Kendati begitu, Rusdi memastikan bahwa kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.