Purna Warta – Dalam penggerebekan kantor pinjol di Penjaringan beberapa waktu lalu. Polres Metro Jakarta Utara kini menetapkan tiga orang tersangka, termasuk salah satunya adalah WN China.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu YXC WNA asal China 38 tahun, direktur PT Jie Chu Technology,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Jakut, Senin (30/1/2022).
Zulpan menjelaskan, tersangka YXC bertanggung jawab atas perusahaan tersebut. Dia yang mengatur terkait pinjaman para debitur.
“Bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem,” imbuhnya.
Selain WNA China, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya. Keduanya adalah WNI berinisial S (34) dan N (22).
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah ponsel yang terintegrasi dengan aplikasi pinjol.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 5 juncto pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat 1 juncto pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 115 juncto pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf f dan pasal 3 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, kantor pinjol di Jakut itu digerebek polisi pada Kamis (27/1) malam. Total, ada 27 orang diamankan di lokasi.
“Yang kita amankan ada 27 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Dwi Prasetyo.
Dari 27 orang itu, 26 orang berstatus sebagai karyawan. Satu orang lainnya merupakan manajer.