Jakarta, Purnawarta – Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven akan diperiksa oleh polisi terkait kasus prank KDRT usai adanya laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dipanggil untuk diperiksa. Hal itu tentu berkaitan dengan kasus konten prank KDRT.
“Jadi, tetap kita kembali untuk mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, yang jelas kita memanggil yang diduga (Baim Wong dan Paula Verhoeven),” ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut, Nurma Dewi menegaskan sudah terdapat dua orang simpatisan yang melaporkan Baim Wong dan sang istri terkait kasus prank. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menerima dan memproses laporan tersebut.
“Jadi mungkin untuk saudara kita yang melakukan prank di Polsek Kebayoran Lama (Baim dan Paula) sudah ada yang melapor ke Polres Metro Jaksel. Ada dua simpatisan, kemudian kita sudah terima dan sudah kita dalami,” tegas Nurma Dewi.
Lebih lanjut, laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven pun tercatat dalam nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas Pasal 220 KUHP yang membahas soal barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Meski begitu, Baim Wong telah meminta maaf atas konten prank yang telah dilakukannya. Baim Wong kala itu merasa sangat bersalah dan mengungkapkan permohonan maaf secara langsung di Polsek Kebayoran Lama.
Namun, permintaan maaf berbeda dengan proses hukum, kasus tersebut tetap akan ditindaklanjuti oleh polisi disebabkan sudah terdaftar laporan dari simpatisan, proses pemeriksaan nanti yang akan menentukan status Baim dan Paula.