Purna Warta – Rizieq Shihab (HRS) dijadwalkan akan menjalani sidang putusan vonis terkait kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis besok (24/6/2021). Polda Metro Jaya bakal mengerahkan ribuan personel untuk mengantisipasi adanya kerumunan simpatisan Rizieq Shihab.
“Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri semuanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6).
Yusri menyebut pengamanan yang dilakukan tidak berbeda dengan persidangan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengaku tidak mengimbau massa simpatisan Rizieq Shihab agar datang ke sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun mereka juga tidak melarang apabila ada simpatisan HRS yang datang. Kenapa?
“Jadi PA 212 tidak pernah mengimbau untuk datang, tapi juga tidak bisa melarang pencinta HRS, karena ini menyangkut cinta dan urusan hati yang tercabik kalimat JPU (jaksa penuntut umum),” kata Ketua PA 212 Slamet Maarif.
Slamet mengatakan, apabila ada massa yang datang ke PN Jaktim, itu salah jaksa. Slamet menduga, jika ada massa yang datang ke PN Jaktim itu, sakit hati pada ucapan jaksa yang menyebut ‘gelar imam besar Rizieq hanya isapan jempol’.
“Jadi kalau ada umat yang datang, maka JPU-lah yang harus bertanggung jawab. Kami hanya bisa mengimbau kepada pencinta HRS mari wujudkan cinta kita kepada Alhabib Muhammad Rizieq Shihab dengan tetap menjaga akhlakulkarimah serta zikir, selawat, dan doa sepanjang persidangan berlangsung. Protokol kesehatan kapan dan di mana pun tetap wajib kita jaga, Saudaraku,” ucap Slamet.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, juga mengaku tak tahu soal ada-tidaknya massa simpatisan Rizieq yang akan datang. Dia mengatakan, jika ada yang datang, itu dipicu ucapan jaksa.
“Saya tidak tahu. Mungkin alasannya karena jaksa menantang kesannya pada replik lalu,” ucapnya.
Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara
Diketahui, dalam kasus ini Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara. Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Jaksa mengatakan Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu sehat. Padahal saat itu Habib Rizieq terpapar COVID-19.
Jaksa jug menilai pernyataan Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai dengan fakta. Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi dan online.
Menurut jaksa, perbuatan Rizieq ini dilakukan bersama-sama dengan M Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat. Hanif dan Andi Tatat dalam kasus ini juga dituntut 2 tahun penjara dengan kasus sama tapi berkas terpisah.
Atas dasar itu, Rizieq Shihab diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.