Purna Warta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,196 ton sabu-sabu yang diperkirakan berharga Rp1,43 triliun.
Upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar ini merupakan yang terbesar pada pertengahan tahun.
“Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun,” ucap Sigit saat rilis pengungkapan sabu 1,196 ton di Pusat Pendidikan Intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).
“Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton,” sebut Sigit.
Jika dikonversi ke nilai rupiah, sabu tersebut mencapai triliunan rupiah. “Kemudian terkait dengan nilai barbuk, ini apabila dirupiahkan, asumsi satu gram sabu 1,2 juta, maka nilai transaksi apabila ini berhasil diedarkan, kurang lebih Rp 1,43 triliun,” ucap Sigit
Dengan adanya ungkapan ini, Sigit menyebut bahwa petugas berhasil menyelamatkan jutaan orang dari bahaya narkoba.
“Dan apabila diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri juga telah mengungkap sejumlah narkoba pada Periode Januari sampai Maret ini.
Kapolri mengapresiasi semua anggotanya yang telah mengungkap peredaran narkoba. Ia menyebut bahwa hal ini merupakan wujud kontribusi dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul.
“Apa yang telah dilakukan menjadi bagian kontribusi kita untuk menjaga agar program pemerintah mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia emas bisa kita jaga. Narkoba betul betul bisa merusak masa depan generasi muda kita,” ucapnya.
Ia berharap pengungkapan besar seperti ini terus dilakukan untuk mencegah narkoba masuk ke dalam negeri.
“Paling penting bagaimana kita mencegah narkoba tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri dan bagaimana memberikan hukuman maksimal kepada pelaku bandar sehingga Indonesia tidak menjadi pasar untuk mereka,” ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hid