HomeNasionalHukumPerusahaan Tambang yang Tidak Memenuhi Syarat Perizinan Telah Dicabut Izin Usahanya

Perusahaan Tambang yang Tidak Memenuhi Syarat Perizinan Telah Dicabut Izin Usahanya

Jakarta, Purnawarta – Perusahaan tambang yang tidak memenuhi syarat perizinan untuk usaha telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Diketahui sebanyak 1.981izin usaha pertambangan (IUP) telah dicabut dari periode 2 Februari hingga 31 Desember 2022.

Dalam paparan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin disebutkan, IUP yang dicabut terdiri dari 1.680 IUP mineral dan 301 IUP batu bara.

“Intinya yang dicabut adalah memang perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sebagian besar diberikan izin namun tidak diusahakan,” kata Ridwan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (31/1/2023).

Namun demikian, ia memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang yang ingin memberikan klarifikasi.

“Pemerintah sekali lagi membuka kesempatan jika ada perusahaan yang ingin mengklarifikasi atau yang bahasa sederhananya naik banding,” ujarnya.

Dalam paparannya disebutkan, sebanyak 443 perusahaan mendapat pembatalan pencabutan IUP. Jumlah itu terdiri dari 395 perusahaan mineral dan 49 perusahaan batu bara.

Pemerintah berlaku adil terhadap semua perusahaan, jika memang memenuhi seluruh persyaratan, maka izin usaha akan kembali dibuka.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here