Jakarta, Purnawarta – Polisi melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penggeledahan tersebut menyangkut kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak sebesar Rp 451,6 miliar.
Bukti transaksi pemesanan BBM yang dilakukan oleh Pertamina diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya memastikan akan terbuka memberikan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
“Dari PPN regional Kalimantan tentu menghormati proses hukum yang berlaku dan terbuka memberikan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum,” kata Arya kepada detikcom, Kamis (8/12/2022).
Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero) mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk investigasi dugaan kasus yang sedang ditangani.
Sebelumnya penggeledahan dilakukan Rabu (7/12) dengan melibatkan tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, tim PKN Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.
Fokus penggeledahan adalah mencari tahu pengiriman BBM ke tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) hingga mencari dokumen terkait pengaliran BBM tersebut.
Polisi menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan perkara seperti dokumen pemesanan BBM PT AKT, tujuh unit CPU, dan dokumen lainnya.