Sumenep, Purnawarta – Fatwa haram terkait permainan mesin capit boneka dikeluarkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumenep, KH Khairul Anam mengatakan permainan capit boneka mengandung transaksi yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Untuk itu, pihaknya menghukumi haram untuk dimainkan.
“MUI Sumenep mengeluarkan fatwa bahwa praktik permainan dengan pola seperti itu masuk judi. Dan judi itu dilarang oleh agama dan Undang-Undang,” kata Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/02/2023).
Anam menyebut permainan tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Sebab pihaknya selama ini kerap mendapat keluhan dari masyarakat dimainkan anak-anak maupun orang dewasa.
Setelah mendapat banyak keluhan maupun laporan, pihaknya kemudian melakukan kajian. Hasilnya MUI Sumenep resmi mengeluarkan fatwa bahwa permainan tersebut haram dimainkan.
Fatwa tersebut bernomor DPK-MUI/SMP/2023 tentang permainan capit boneka (Claw machine). Adapun fatwa tersebut menerangkan bahwa “Permainan capit boneka (Claw Machine) yang di dalamnya ada untung-untungan bagi salah satu pemain dan kesialan bagi lawannya adalah haram karena termasuk judi atau maysir”.
“MUI merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas untuk memberantas segala bentuk permainan khususnya capit bonek yang telah memenuhi unsur perjudian,” terang Anam.
Anam menambahkan fatwa MUI ini menguatkan hasil bahtsul masail yang dilakukan PCNU Sumenep pada tahun 2022 lalu. Sama, dalam bahtsul masail juga mengharamkan permainan capit boneka dengan membayar sejumlah uang itu.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak lagi memainkan mesin capit boneka. Dari pihak lain, belum ada penjelasan yang dilontarkan oleh tempat yang menyediakan permainan tersebut.