Jakarta, Purnawarta – Kasus gagal ginjal akut belum juga selesai. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan besar dalam menentukan arah kasus ini. Oleh karena itu BPOM harus memiliki kapasitas yang memadai.
Dalam hal ini, Dittipidter Bareskrim Polri telah memeriksa dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut. Dua pejabat itu di bidang pengawasan dan bidang mutu.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (11/11/2022). Keduanya diperiksa sebagai saksi.
“Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan dua orang. Kemarin hari Jumat,” kata Pipit saat dihubungi, Sabtu (12/11).
Pipit menyebut keduanya diperiksa terkait pengawasan yang dilakukan BPOM. Adapun penyebabnya adalah kandungan etilen glikol (EG) berlebihan pada obat sirup.
“Seputar kasus ini, masalah pengawasan, apa yang ini-itu saja kan kalian yang sudah mengungkap masalah pengawasan. Sementara itu dulu, ya,” ujarnya.
Pipit mengatakan pihaknya sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi. Ada kemungkinan dua lainnya akan diperiksa pekan depan.
“Ya yang kita mintai empat orang baru datang dua. Mungkin minggu depan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11).
Beberapa perusahaan farmasi yang masih dalam proses penyelidikan adalah seperti PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara PT Afi Farma sedang dalam proses penyidikan akibat dugaan penggunaan kandungan etilen glikol secara berlebihan.