HomeNasionalHukumPenjelasan Hukum Seputar Aset Indra Kenz yang Dirampas oleh Negara hingga Membuat...

Penjelasan Hukum Seputar Aset Indra Kenz yang Dirampas oleh Negara hingga Membuat Para Trader Binomo Menangis

Tangerang, Purnawarta – Aset Indra Kesuma atau Indra Kenz dirampas oleh negara usai dirinya ditetapkan bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo.

Mendengar hal tersebut, banyak trader Binomo yang ikut bersedih akibat merasa dirugikan atas kasus TPPU Indra Kenz yang menyebabkan Indra divonis 10 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” kata hakim.

Majelis hakim yang mengadili Indra Kenz juga menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Alasannya, aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata hakim.

Hakim juga menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata hakim.

Selain menjelaskan isi KUHP, hakim mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta judi diberantas.

“Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan ‘urusan judi online bersihkan’,” kata hakim.

Ketegasan hakim dalam menyita semua barang bukti dari kasus tindak pidana Indra Kenz merupakan suatu edukasi untuk seluruh masyarakat bahwa jangan sampai terlibat judi karena itu meresahkan negara dan dapat merusak tatanan ekonomi.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Tangerang, para korban yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke halaman pengadilan. Para korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima atas vonis hakim terhadap Indra Kenz.

Keputusan hakim dinilai tidak adil oleh para trader Binomo. Bahkan para trader itu sampai ada yang bersujud dan memohon kepada hakim untuk mengembalikan aset yang disita oleh negara tersebut.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here