Jakarta, Purnawarta – Penggugat ijazah Jokowi yang bernama Bambang Tri Mulyono resmi ditangkap hari ini (13/10/2022) oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Laporan yang berakhir pada penangkapan Bambang Tri Mulyono ternyata terkait dengan dugaan kasus penistaan agama.
“Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang, Kamis (13/10/2022).
Dedi mengatakan konferensi pers tersebut akan digelar pukul 19.00 WIB malam ini. Kabag Penum Kombes Nurul dan Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi Suheri rencananya akan menjadi narasumber dalam konferensi pers itu.
Dimintai konfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi menyatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.
“Berkaitan dengan dugaan penistaan agama. Dan ini masih berproses,” ujar Asep.
Bambang ditangkap di sebuah hotel berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan. Kasus ini akan terus dikembangkan oleh polisi terkait bukti-bukti dan lainnya.