Jakarta, Purnawarta – Pria penganiaya 3 bocah di musala di kawasan Tebet, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pria tersebut berinisial F berusia 51 tahun. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap F. Saat ini, F berada di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Nurma mengatakan F mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak tadi malam. Dia menyebut F terancam pidana 5 tahun penjara atas penganiayaan yang dilakukannya.
“Pasal yang disangkakan Pasal 76C jo 80 UU RI No 35 Tahun 2014, (terancam) 5 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial F (51) ditangkap polisi lantaran menganiaya tiga anak di musala di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku F (51), motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak (korban) dikarenakan anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh para korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Rabu (23/11).
Irwandhy mengatakan F merasa kesal saat mendengar pengaduan dari anaknya tersebut. Kemudian, F mendatangi musala itu dan menganiaya tiga anak tersebut.
“Mengetahui hal tersebut, pelaku kesal dan mendatangi masjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban anak,” ujarnya.
Pihak Polres Metro Jaksel berharap peristiwa ini dijadikan edukasi sebagai batasan untuk kita bertindak. Kemarahan tidak bisa menjadi alasan untuk berbuat penganiayaan, terlebih terhadap anak kecil yang dilindungi undang-undang.