Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

Purna Warta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Dia diproses hukum karena meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.

Kasus tersebut sebelumnya telah masuk penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit siber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).

Polisi menyebutkan bahwa Saifuddin Ibrahim dijerat pasal berlapis terkait dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Saifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3).

Menurut Ramadhan, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, proses penetapan itu telah sesuai prosedur berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik, kata Ramadhan, telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami perkara itu. Dimana, empat diantaranya merupakan saksi ahli bahasa, agama Islam, ITE dan pidana.

“Hasil penyelidikan SI (Saifuddin Ibrahim) diduga berada di Amerika,” ucap dia.

Ramadhan merincikan bahwa Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Dan/atau menyiarkan suatu berita tidak pasti atau kabar yang berlebihin atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube Saifuddin Ibrahim,” jelasnya.

Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Merespons hal itu, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menegaskan Menag Yaqut tak mengenal sosok Saifuddin. Thobib juga menyayangkan pernyataan Saifuddin terkait pesantren dan ayat Alquran sangat salah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *