Pencucian Uang Rp 300 T di Tubuh Kemenkeu Akhirnya Terungkap

Jakarta, Purnawarta – Pertemuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md hari ini membahas soal transaksi sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu yang dinilai janggal.

Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang.

“Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Dia juga menjelaskan tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi.

“Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki,” ujar Mahfud.

Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi sendiri, Mahfud mengatakan pihak Kementerian Keuangan telah berhasil mengupayakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 7 triliun.

“Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri. Tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun,” kata Mahfud.

Soal dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun menurutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian.

Isu tersebut terus memanas akibat dari kasus penganiayaan Mario Dandy putra pejabat bagian pajak di tubuh Kemenkeu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *