HomeNasionalHukumPemprov DKI Bebaskan 50 Bidang Tanah di Rawajati dalam Lanjutan Program Normalisasi...

Pemprov DKI Bebaskan 50 Bidang Tanah di Rawajati dalam Lanjutan Program Normalisasi Kali Ciliwung

Jakarta, Purnawarta – Proses lanjutan dalam pembebasan lahan untuk normalisasi sungai telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI mempercayakan tugas tersebut kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA).

Saat ini, sebanyak 50 dari 100 bidang tanah di Rawajati, Jakarta Selatan telah dibebaskan.

“Dari Rawajati itu dari 100 bidang itu sudah 50 bidang,” kata Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal saat ditemui di Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Selain Rawajati, pembebasan lahan juga dilakukan di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur. Sejauh ini, lahan sepanjang 800 meter di bantaran Kali Ciliwung telah dibebaskan.

“Saat ini di Ciliwung di kelurahan Cawang ada sekitar 800 meter lalu Rawajati juga ini lagi proses pembebasan, nanti dari Kementerian PU yang mana lagi prioritas kita dukung,” jelasnya.

Yusmada menyatakan kegiatan pembebasan lahan terus diupayakan setiap tahunnya. Kendati begitu, pihaknya menemui sejumlah kendala, di mana proses pembebasan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum memulai tahapan selanjutnya.

“Poses tanahnya yang harus kita clear kan benar,” ujarnya.

Kementerian PUPR juga dikabarkan turut ikut serta dalam penataan pada proyek normalisasi sungai di Jakarta yang bekerja sama dengan Pemprov DKI.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here