Jakarta, Purnawarta – Pengadilan Negeri Padang telah menetapkan dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera membayarkan utang negara di tahun 1950.
Hutang itu berasal dari seorang warga asal Kota Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik yang telah mengajukan gugatannya ke pemerintah.
Atas hal ini, pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Padang.
“Informasi yang saya dapatkan dari Pak Sekjen (Kemenkeu Heru Pambudi), pemerintah akan mengajukan banding. Itu yang saya dapat informasi dari Pak Sekjen,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/9/2022).
Nilai utang yang diputuskan wajib dibayar pemerintah ke Hardjanto Tutik adalah Rp 62 miliar. Dia memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950 dengan tergugat pemerintah Indonesia saat ini.
Dilansir dari berbagai sumber, kasus ini bermula saat tahun 1950 pemerintah mengalami krisis keuangan. Presiden waktu itu memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.
Orang tuanya yang bernama Lim Tjiang Poan alias Indra Tutik pada masa itu merupakan salah satu pelaku eksportir rempah-rempah dan meminjamkan uang kepada pemerintah sebesar Rp 83 ribu. Proses pinjam-meminjam itu disebut dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.
Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa mengatakan gugatan atas utang dengan tergugat pemerintah saat ini terjadi lantaran ahli waris (kliennya) sama sekali belum menerima pembayaran utang tersebut.
Angka Rp 62 miliar adalah konversi harga yang didapat dari harga emas tahun 1950, yaitu Rp 3.800 perkilo gram emas. Sehingga jika ditotal dengan harga saat ini, Rp 83.000 menjadi Rp 62 miliar dari total 21 kg emas yang didapat.