Jakarta, Purnawarta – Pemeriksaan tambahan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, yakni Irjen Teddy Minahasa, telah selesai dilakukan. Pemeriksaan terkait kasus pengedaran narkoba itu memakan waktu sebanyak enam jam.
“Diperiksa dari jam tiga sore tadi. Total ada sekitar 20 pertanyaan,” kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Hotman mengatakan kliennya mengikuti tiap proses pemeriksaan hari ini dengan baik. Kondisi eks Kapolda Sumatera Barat itu pun disebut dalam keadaan baik.
“(Kondisi) sehat, sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar sesudah dapat pengacara Hotman Paris yang bisa memberikan dia nasihat hukum yang terbaik,” terang Hotman.
Selain itu, Hotman mengaku pihaknya bakal bersikap kooperatif terkait proses hukum yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Sejauh ini pihaknya tidak akan mengambil langkah praperadilan terkait status tersangka Teddy Minahasa.
“Nggak (langkah praperadilan). Kita mengikuti prosedur aja dulu dan kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi. Tapi buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban,” tutur Hotman.
Irjen Teddy Minahasa mulai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10) malam. Irjen Teddy bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10).
Zulpan mengatakan proses pelanggaran pidana akan mulai dilakukan kepada Irjen Teddy Minahasa. Pemeriksaan pelanggaran pidana eks Kapolda Sumatera Barat itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
“Sangkaan pasalnya di Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” terang Zulpan.
Penahanan Irjen Teddy Minahasa juga tidak berbeda dari tersangka lainnya menurut penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.