Jakarta, Purnawarta – Demi mengantisipasi kelangkaan produk Minyakita di pasaran, pemerintah membatasi pembelian minyak tersebut sebanyak 2 Liter/hari untuk setiap orang.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagang Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Ada 3 poin penting dalam SE yang diterbitkan pada 6 Februari tersebut. Tiga butir pedoman itu wajib dipatuhi produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation(DPO) dan HET (Harga Eceran Tertinggi).
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Kasan menjelaskan SE tersebut dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitasharga minyak goreng rakyat, sekaligus memastikan kembali HET minyak goreng kemasan sederhana tetap Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram.
“Kemendag memastikan ketersediaanminyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan.
Kasan menambahkan menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation(DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.
Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.
“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui onlineuntuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan.
Itulah sekelumit aturan dari pemerintah demi meminimalisir kelangkaan minyak goreng bersubsidi khususnya Minyakita.