Jakarta, Purnawarta – Meskipun tilang manual sudah dihapus oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, namun tilang manual tetap akan dilakukan oleh polisi apabila terdeteksi pidana hingga kecelakaan fatalitas pada pelanggar lalin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mencontohkan pengendara yang melepas atau memalsukan pelat nomor kendaraan bisa ditilang manual jika ada potensi melakukan pidana.
“Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual,” kata Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Jika ketika dilakukan pemeriksaan ternyata ada indikasi pidana yang dilakukan oleh si pemalsu pelat nomor, Polisi Lalu Lintas akan memberikan tilang secara manual.
“Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan. Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu,” sambungnya.
Latif mengatakan fenomena pemalsuan pelat nomor hingga mencopot nopol ini marak terjadi ketika tilang manual dihapus. Tak hanya motor, pihaknya mencatat pemalsuan pelat nomor juga banyak dilakukan pengemudi mobil.
“Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomornya tidak sesuai,” katanya.
Pihaknya akan memberhentikan kendaraan yang mencopot atau memalsukan pelat nomor seperti itu. Nantinya kendaraan akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.
“Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,” ucapnya.
Pihak Polda Metro telah menyadari fenomena yang cukup berbahaya di jalan setelah tilang manual dihapus. Oleh karena itu mereka tetap kembali melakukan tilang manual pada beberapa kondisi.