Pelaku Koruptor Dana Bantuan Gempa Cianjur Akan Ditindak Tegas Oleh KPK

Jakarta, Purnawarta – Johanis Tanak, wakil ketua KPK, memperingatkan semua pihak yang terkait dengan pengelolaan dana bantuan korban gempa Cianjur agar menyalurkannya dengan benar.

Bahkan, kabarnya ada pasal hukuman mati bagi para pelanggar atau para pelaku korupsi terhadap dana bantuan korban gempa Cianjur.

Hal itu disampaikan Johanis Tanak dalam Pembukaan Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Jawa Barat. Dia memastikan pelaku bakal diancam hukuman mati.

“Karena dalam keadaan tertentu orang itu melakukan tindak pidana korupsi. Tertentu ini, antara lain terkait dengan bencana. Ancamannya, ancaman hukuman mati,” kata Johanis Tanak dikutip detikcom dari akun YouTube resmi KPK, Selasa (6/12/2022).

Oleh sebab itu, Johanis Tanak menegaskan agar pengelola dana bantuan gempa Cianjur itu tak main-main. Dia menyebutkan pihaknya bakal melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di meja hijau.

“Saya ingatkan kembali seperti yang tadi sudah saya katakan, Cianjur baru alami musibah bencana,” tutur Johanis.

“Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan, akan diproses melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati,” tutupnya.

Pendistribusian bantuan terhadap korban gempa Cianjur masih terus dalam pengawasan KPK. Hal itu perlu dilakukan karena rawan sekali terjadi praktik yang melawan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *