Jakarta, Purnawarta – Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri mengaku akan bertindak tegas terhadap para pelaku judi online. Pelaku pidana tersebut bahkan akan diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Awalnya, Sigit menegaskan bahwa pejabat yang tidak bisa mengatasi perjudian online ini akan dicopot. Ia tidak ingin di zamannya ada perjudian online.
“Jadi kalau nanti itu saya dapati, pejabatnya pasti akan saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya, di zaman saya, judi tidak ada,” kata Sigit saat rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Saat ini Polri juga sedang melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini dilakukan untuk melakukan tracing terhadap perjudian online.
“Kemudian kita saat ini sedang melakukan kerja sama dengan PPATK untuk melaksanakan tracing,” ungkapnya.
Sigit tak segan-segan untuk mengeluarkan cekal jika pelaku kabur. Bahkan, pihaknya akan menerapkan pasal TPPU.
“Dan kalau memang nanti ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang. Dan juga kita keluarkan cekal. Dan kita akan terapkan TPPU,” tuturnya.
Sigit menegaskan bahwa pemberantasan terhadap judi ini merupakan komitmen Polri. Baginya, tidak ada toleransi bagi perjudian. Khususnya Kapolri saat ini tidak mau citra masa jabatannya tercemar oleh perjudian yang merajalela.