Partai Demokrat Soroti Kasus Mario Dandy: Jangan Bedakan Si Kaya dan Si Miskin di Mata Hukum

Jakarta, Purnawarta – Hinca Pandjaitan yang merupakan salah satu legislator Partai Demokrat menyoroti kasus anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yaitu Mario Dandy Satrio yang menganiaya anak pengurus GP Ansor, yakni David.

Hinca menilai kasus tersebut patut diambil pelajaran bagi semua aparat penegak hukum.

“Kasus ini harus dipakai Menkeu sebagai titik balik secepatnya, dan seserius mungkin untuk mencegah agar tak terulang lagi, dengan pengawasan super ketat atas perilaku pejabat dan ASN serta keluarganya,” kata anggota Komisi III DPR RI, dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

“Negara harus memberikan jaminan perlindungan hukum bagi semua warga negaranya sepenuhnya dengan cara menegakkan hukum secara profesional dan memenuhi rasa keadilan korban. Harus dihukum berat,” lanjut Hinca.

Legislator Demokrat lainnya, Didik Mukrianto, mengecam perbuatan Mario Dandy. Didik menegaskan proses hukum tidak boleh membedakan si kaya dan si miskin.

“Setiap warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan. Tidak ada pembeda terhadap si miskin dan yang kaya. Tidak ada pembeda antara anaknya pejabat dan putranya rakyat biasa, semua itu dijamin oleh konstitusi,” sebut Didik.

Didik meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini tak pandang bulu. Penegak hukum, lanjutnya, mesti berpihak kepada kebenaran.

“Saya ingatkan kepada para penegak hukum kita, penegakan hukum harus independen, transparan, profesional dan akuntabel. Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Didik.

“Penegak hukum harus mampu berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Bukan membenarkan keberpihakan,” pungkasnya.

Selain itu, yang jadi sorotan kasus ini juga mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) Rafael Alun Trisambodo yang mengalami penambahan sangat drastis pertahun 2022. Diperkirakan harta Rafael mencapai Rp 56 miliar per tahun tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *