Jakarta, Purnawarta – KPU mendapat gugatan dari Partai Berkarya mengenai proses Pemilu 2024. Gugatan tersebut disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menyebut tujuan mereka menggugat KPU tak lain adalah untuk mencari keadilan.
“Kami menggugat ke PN Jakpus karena mencari keadilan, akibat dzolimnya KPU,” ujar Fauzan kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Fauzan menilai KPU telah melakukan kedzoliman dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi pemilu terhadap Partai Berkarya. Padahal partai berkarya disebut memiliki kepengurusan di berbagai daerah dan jumlah suara yang tidak sedikit.
“Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing2 kabupaten-kota, Jumlah DPW Provinsi 100%, Jumlah DPD Kab/Kota 86%, dan Jumlah DPC 80%,” ujarnya.
“Kami tidak akan diam, tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran, kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam pemilu 2019 yang lalu,” sambungnya.
Fauzan juga menduga KPU berperan dalam upaya menggagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024. Untuk ia berharap gugatan yang dilakukan dapat menemukan keadilan.
“Kita lihat saja nanti akan terbuka satu persatu siapa saja yang dari awal memang kami duga memainkan peran menggagalkan proses pendaftaran Partai Berkarya,” ujarnya.
“Oknum KPU siapa yang dekat dengan oknum pengurus internal kita saat itu, dan kami duga KPU terlibat terlalu jauh dalam masalah internal kami sesuai dengan fakta di persidangan di PTUN, dan semakin hari semakin jelas. Kita menantikan keadilan dari gugatan kami di PN Jakpus dan langkah-langkah hukum kami lainnya akan kami ambil,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan laman PN Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Rabu (5/4), gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.
Selain itu, Partai Berkarya meminta KPU untuk memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.
Menanggapi hal ini, KPU sendiri akan mempersiapkan berbagai upaya dengan baik untuk melawan gugatan tersebut.
“Kita baru mendapat info juga. Kami akan persiapkan semuanya,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (5/4).
Afif mengatakan KPU akan belajar dari pengalaman ketika melawan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Afif mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala hal untuk melawan gugatan tersebut.
“Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” ujarnya.
Penggugat dan tergugat dalam hal ini terlihat sama-sama ngotot karena mereka merasa memiliki data yang valid berdasarkan versi masing-masing.