Kabupaten Bandung, Purnawarta – Polisi menyegel pabrik tekstil celup celana jeans di Kabupaten Bandung akibat membuang limbah B3 sembarangan. Pabrik itu kini berhenti beroperasi hingga proses pidana selesai.
Penutupan pabrik tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandung pada Jumat (5/8/2022). Tim bergerak langsung ke pabrik bernama CV Master Laundry yang berada di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Pantauan wartawan di lokasi, terlihat tumpukan limbah yang berada di belakang pabrik tersebut. Tumpukan limbah tersebut memilili ketinggian sekitar 1,8 meter.
Polisi langsung memasangkan garis polisi di tempat pembuangan limbah tersebut. Kemudian pabrik tersebut dilakukan penutupan sementara oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan temuan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya dumping limbah ke media lingkungan.
“Setelah dapat informasi, tim gabungan unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung dan anggota Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bandung langsung melakukan pengecekkan ke lokasi,” ujar Kusworo.
Pihaknya menjelaskan perusahaan tersebut melakukan aktifitas maklun atau damage terhadap celana jeans. Kemudian, kata dia, perusahaan tersebut membuang limbahnya yang tidak seharusnya.
“Adanya pembuangan limbah B3 yang berawal dari perusahaan yang melaksanakan kegiatan maklun atau damage terhadap celana jeans,” jelasnya.
Ia menjelaskan perusahaan tersebut bekerjasama dengan produsen jeans. Kemudian banyak produk jeans tersebut dilakukan washing menggunakan batu apung dan bahan kimia.
“Sehingga mengakibatkan jeans itu belel. Namun seharusnya sisa limbah yang ada itu dilakukan pengeringan melalui filter press, setelah limbah itu kering itu dilakukan pengangkutan ke pihak ketiga yang memang memiliki izin untuk pengangkutan dan pengurai limbah,” katanya.
Kusworo mengungkapkan pada kenyataannya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tersebut hanya mengurai limbah tidak sepenuhnya. Sisa limbah tersebut hanya diurai menggunakan matahari.
“Perusahaan ini hanya sedikit yang diurai melalui IPAL dan sebagian besarnya diurai dengan menggunakan matahari, seperti yang dilihat di belakang ini, kemudian setelah kering dibuang di tanah pekarangan milik perusahaan ini,” jelasnya.
Dia menambahkan perusahaan tersebut berdiri sejak tahun 2009. Namun, pembuangan limbah secara ilegal dimulai sejak tahun 2020.
“Sehingga dua tahun berjalan ini mengakibatkan limbah yang sudah tertumpuk ini memiliki kedalaman 1,08 meter ya,” ucapnya.
Kusworo menyebutkan saat ini pihak kepolisian telah mengambil sample dari limbah tersebut. Sample limbah tersebut telah mengandung Karsinogen.
“Maka dalam jangka panjang bila terus terakumulasi, ini bisa mengakibatkan kanker dan juga mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin bagi ibu yang hamil,” kata Kusworo.
Saat ini operasional perusahaan dihentikan sementara. Menurutnya hal tersebut dilakukan sambil proses pidana berjalan.
“Tentunya setelah kita tahu ada pelanggaran hukum ini, kita police line dan kita hentikan sampai dengan proses pidana berjalan dan hasil komunikasi kami dengan Pemda Kabupaten Bandung terkait dengan usahanya ini memiliki apa,” katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni salah satu pemilik perusahaan. Kemudian pemilik tersebut dijerat Pasal 104 undang-undang 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.