Jakarta, Purnawarta – Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK melakukan OTT terhadap salah satu penyelenggara negara yang bekerja di Mahkamah Agung (MA), yaitu Pegawai Panitera Muda MA.
Dari informasi yang dihimpun, pihak yang ditangkap KPK itu adalah seorang panitera muda bidang perdata. Selain panitera muda itu, belum diketahui siapa lagi yang turut diamankan KPK.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para terperiksa itu.
Penjelasan lebih jauh terkait siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan kronologi perkara dari kasus ini akan disampaikan oleh pihak KPK melalui konferensi pers.