Novel Baswedan Bersyukur Gugatan Firli Ditolak

Novel Baswedan Bersyukur Gugatan Firli Ditolak

Jakarta, Purna Warta – Hakim memutuskan gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ditolak di persidangan. Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK bersyukur atas putusan ini.

“Tentunya apresiasi terkait dengan putusan yang telah disampaikan dari hakim tunggal praperadilan perkara ini. Tentunya, dengan adanya putusan ini, semoga kemudian penyidik bisa mengambil langkah untuk segera menuntaskan penanganan perkara,” ujar Novel kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut Novel juga meminta agar Firli segera ditahan. Alasannya, dalam rangkaian sidang praperadilan ini, terungkap bahwa Firli menggunakan bukti dokumen yang diambil dari KPK terkait penanganan kasus suap yang melibatkan eks pejabat DJKA.

“Ketika kemarin sidang praperadilan, tentunya Pak Firli telah menyampaikan bukti yang digunakan, yang diambil dari KPK. Ini kan sesuatu hal yang luar biasa. Jadi melihat masih bisa dilakukan hal tersebut, maka potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatan itu bisa saja terjadi. Oleh karena itu, alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgen menurut saya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, eks penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo Harahap, juga bersyukur gugatan praperadilan Firli ditolak. Dirinya juga berharap agar penyidik Polda segera menahan Firli.

“Alhamdulillah tadi hakim tunggal praperadilan terkait dengan penetapan tersangka yang diajukan oleh Pak Firli ya, ditolak permohonannya,” kata Yudi.

“Karena apa? Karena kasus Pak Firli sudah terang benderang. Dan nantinya kita berharap bahwa dengan ditolaknya permohonan ini, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk kemudian melakukan kembali pemeriksaan terhadap Pak Firli dan kemudian dilakukan penahanan,” tambahnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Para mantan penyidik KPK turut khawatir atas hal ini, dimana Firli dapat mengakses bukti dokumen yang diambil dari KPK itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *