Purna Warta — Kuasa hukum Munarman yang terkait kasus tersangka teroris, Aziz Yanuar menyatakan bahwa kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 20 April.
“Penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20,” protes Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4).
Karena belum menerima dokumen lengkap, Aziz mengaku menolak permintaan polisi untuk menandatangani surat penetapan tersangka Munarman yang ia terima dari polisi.
Aziz berkata dari informasi yang ia terima surat itu dikirim polisi lewat Pos. Hanya saja, yang diterima keluarga Munarman sampai saat ini hanya surat penangkapan dan penahanan kliennya.
Tim Densus 88 menangkap Munarman di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.35 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono mengatakan Munarman ditangkap terkait dugaan terorisme. Ia diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat melakukan tindak terorisme.
“Dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo.
Aziz menyoroti cara polisi menangkap kliennya itu. Penangkapan, menurutnya, dilakukan secara paksa. Munarman disebut Aziz diseret. Ia juga protes terhadap polisi yang menutup mata kliennya ketika hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz cara polisi memperlakukan Munarman melanggar Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.