Purna Warta – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dijadwalkan menjalani sidang terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan agenda pembacaan dakwaan yang sempat tertunda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Rabu (8/12).
Sebagai informasi, pembacaan dakwaan terhadap Munarman pada persidangan sebelumnya ditunda karena kuasa hukum dan Munarma keberatan terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di PN Jaktim. Padahal, penetapan hakim menyatakan sidang digrlar secara normal.
Humas PN Jaktim mengatakan sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, ia mengatakan Munarman pada sidang hari ini masih mengikuti secara online.
“Untuk besok masih online,” kata Humas PN Jaktim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/12) petang.
Sebelumnya, sidang perdana Munarman diwarnai perdebatan antara kuasa hukum dan terdakwa dengan Jaksa. Mereka protes karena Munarman mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Padahal, berdasarkan penetapan sidang perdana itu digelar dengan normal.
“Persidangan hari ini di dalam penetapan saya baca ini penetapannya ini penetapan offline, sidang normal artinya,” kata Munarman.
Terkait keberatan ini, Jaksa menyatakan akan mengikuti keputusan hakim. Meski demikian, Jaksa tetap meminta agar pembacaan dakwaan yang telah diagendakan hari ini dilaksanakan.
Namun, Majelis Hakim PN Jaktim menolak permintaan Jaksa dengan alasan harus memutuskan permohonan atas keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
“Belum bisa ya karena ada permohonan jadi kita harus putuskan dulu ini permohonan. Cukup ya untuk perkara ini kita tutup,” kata Hakim.