Jakarta, Purna Warta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Selain itu, pengajuan banding juga tidak diberikan kepada Anwar Usman. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK mengatakan pihaknya tidak mau ada hakim konstitusi yang mencampurkan urusannya dengan politik.
“Kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional, tidak berpihak, begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik,” kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Ia pun mengatakan agar kesembilan hakim MK dapat belajar dari peristiwa yang terjadi. Dari putusan yang sudah dibacakan itu, Jimly menekankan bahwa putusan tak bisa dibanding.
“Jadi biarlah para hakim kita ini belajar dari putusan MKMK ini. Kita nggak tahu bagaimana responsnya, kita tunggu besok,” ujarnya.
“Yang jelas, putusan MKMK sudah kita umumkan tadi langsung berlaku sejak ditetapkan sehingga tidak perlu adanya majelis banding karena majelis banding itu diatur dalam peraturan mahkamah konstitusi,” sambungnya.
Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi agar peraturan tentang MK dapat diperbaiki,, khususnya dalam mengajukan permohonan banding.
“Bahkan kami tadi sepakat memberi rekomendasi kepada MK ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding,” tuturnya.
“Yang bentuk majelis banding siapa? Dia-dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting mah sebaiknya diatur di UU, jangan diatur sendiri dalam PMK,” imbuhnya.
Itulah pertimbangan MKMK untuk tidak memberikan banding kepada Anwar Usman. Selain itu, kemungkinan banding ditutup karena itu termasuk pelanggaran berat dan tidak dapat ditoleransi.