MK Tolak Gugatan Perkara Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ikut Pilkada 

MK Tolak Gugatan Perkara Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ikut Pilkada 

Jakarta, Purna Warta Gugatan perkara yang diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terkait UU Pilkada ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut meminta MK mensyaratkan pengunduran diri bagi caleg terpilih sebagaimana yang berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Gugatan itu dilayangkan mahasiswa FH UI bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Gugatan itu teregistrasi pada 9 Januari 2024.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis MK dalam amar putusannya, dilihat Kamis (29/2/2024). Putusan itu tetuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan pemohon tidak proporsional terkait dengan keharusan bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada. Sebab, dalam syaratnya, hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan jika maju dalam Pilkada.

“Alasan pembentuk Undang-Undang bahwa jabatan DPR, DPD, dan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial, sehingga jika terdapat anggota DPR, DPD, atau DPRD mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidaklah cukup untuk dijadikan alasan pembedaan perlakuan tersebut,” tulis MK.

Dalam putusan ini, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dia menilai anggota legislatif yang harus mundur sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

“Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016, anggota legislatif aktif harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan kepala daerah tanggal 22 September 2024, namun demikian dirinya masih menyandang status sebagai calon anggota legislatif terpilih yang belum dilantik pada 1 Oktober 2024. Pasal 53,” ucapnya.

“A quo secara normatif hanya mengatur kewajiban mundur bagi anggota legislatif aktif, sehingga akan muncul pertanyaan apakah dalam situasi demikian maka yang bersangkutan ketika sudah dilantik menjadi anggota legislatif 2024 harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif untuk kedua kalinya. Ataukah dia tetap berhak menyandang status sebagai anggota legislatif karena pada saat dilantik menjadi anggota legislatif 2024 dirinya sudah melewati tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah,” sambungnya.

MK pada akhirnya tetap menolak permohonan tersebut dan proses pilkada berjalan seperti sebelumnya serta para calon anggota legislatif tidak diharuskan mundur dari jabatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *