HomeNasionalHukumMK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka

MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka

Jakarta, Purna Warta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah diumumkan. Hasilnya, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan menolak gugatan sistem Pemilu proporsional tertutup.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam sidang terbuka yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023), MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu kesimpulan yang menjadi dasar penolakan lantaran hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum.

Hasil sidang MK terkait sistem Pemilu 2023 memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka atau coblos caleg (calon legislatif). Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

“Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, gugatan terkait sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem Pemilu proporsional tertutup.

Proses persidangan sendiri telah berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Seperti diketahui, menurut hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbuka. Apa yang dimaksud dengan sistem Pemilu proporsional terbuka itu?

Melansir situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.

Secara umum, sistem pemilihan umum di dunia ada tiga macam sistem. Tiga macam sistem pemilu di dunia adalah sistem pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem pemilu proporsional dan sistem pemilu campuran atau gabungan sistem pluralitas dan proporsional.

Di Indonesia, sistem pemilu yang diterapkan adalah sistem pemilu proporsional. Pengertian sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilihan umum di mana persentase kursi DPR yang dibagikan kepada masing-masing partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik. Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan.

Sistem pemilu proporsional dibagi menjadi dua macam sistem, yakni sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup. Dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.

Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.

Itulah keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024 beserta penjelasan dari setiap sistem pemilu yang berlaku dan juga sistem pemilu yang telah berjalan di Indonesia selama beberapa dekade.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here