Menteri Agama: Ahmadiyah dan Syiah, Warga Negara Yang Harus Dilindungi

gus yaqut

Purna Warta — Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menanggapi positif permintaan Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra agar pemerintah mengafirmasi kelompok minoritas.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia. Yaqut tidak ingin ada kelompok beragama yang terusir dari kampung halaman mereka karena perbedaan keyakinan.

“Mereka warga negara yang harus dilindungi,” kata Yaqut saat dikutip Antara di Jakarta, Kamis (24/12).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menyatakan bahwa Kementerian Agama akan memfasilitasi dialog yang lebih intensif untuk menjembatani perbedaan selama ini.

“Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kementerian Agama akan memfasilitasi,” katanya.

Pernyataan tersebut menanggapi permintaan Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra agar pemerintah mengafirmasi kelompok minoritas.

Azyumardi menyampaikan itu secara daring pada forum Professor Talk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta, Selasa (15/12).

“Terutama bagi mereka yang memang sudah tersisih dan kemudian terjadi persekusi, itu perlu afirmasi,” kata Azyumardi

Menurutnya, afirmasi itu kurang tampak diberikan pemerintah kepada kelompok minoritas. Misalnya, saat ada pemeluk agama yang ingin mendirikan tempat ibadah.

Azyumardi mengatakan para pengungsi Syiah di Sidoarjo dan kelompok Ahmadiyah di Mataram mengalami persekusi oleh kelompok Islam ‘berjubah’.

Kasus intoleran itu, menurutnya, bukan hanya terjadi di kalangan umat Islam saja, melainkan juga dialami oleh pemeluk agama lain di Indonesia.

“Di wilayah yang mayoritas Kristen, itu Katolik susah bikin gereja. Yang mayoritas Katolik, orang Kristen juga susah untuk membangun,” kata Azyumardi.

Ia berpendapat kelompok dengan relasi kekuatan yang minim di suatu lokasi akan sulit mendapat restu mendirikan tempat ibadah dari kelompok yang memiliki relasi kekuatan yang lebih kuat.

“Ini masalah power relation sebetulnya. Siapa yang merasa dia mayoritas. Jadi, yang begini-begini,power relation yang harus diatur begitu, ya (oleh Pemerintah). Bagaimana supaya adil,” katanya.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 mendasarkan pendirian rumah ibadah pada komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadah itu dinilai akan sulit dilakukan ketika relasi kekuatan belum merata.

Baca juga: Menteri Agama Klarifikasi Soal Afirmasi Kelompok Ahmadiyah dan Syiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *