Menkumham Mengimbau Kasus Pidana Kecil Diselesaikan di Tingkat Desa

Jakarta, Purnawarta – Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM menyampaikan pesan kepada para kepala desa atau lurah untuk bersikap proaktif dalam mencari solusi masalah yang terjadi di ruang lingkup mereka, khususnya masalah yang kecil agar bisa diselesaikan di tingkat desa dan tidak perlu melibatkan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam acara Paralegal Justice Award yang diselenggarakannya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan Mahkamah Agung (MA) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023).

Yasonna mulanya menjelaskan kondisi Indonesia yang sangat rentan dengan pelanggaran hukum. Dari total kasus yang ditangani 70% berupa kasus pidana dan 30% kasus perdata. Perkara yang ada didominasi perkara yang ditimbulkan gegara perselisihan antar masyarakat.

“Hal ini secara tidak langsung berdampak pada beratnya lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan perkara pidana yang melebihi kapasitas yang tersedia pada tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan tentunya di rumah tahanan, maupun di lembaga pemasyarakatan,” kata Yasonna di lokasi.

Untuk itu, lanjut Yasonna, diperlukan penyelesaian non ligitasi atau penyelesaian perkara menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan. Termasuk dalam hal ini restorative justice.

Yasonna berharap kepala desa atau lurah busa ikut andil dalam penyelesaian tersebut. Hal itu penting dilakukan agar nantinya tidak semua perkara masuk ke ranah pengadilan.

“Peran para legal ini menjadi sangat penting, kita harapkan ini sesuai konsep restorative justice baik yang dalam hukum pidana maupun yang ada perdata. Juga apa konsep undang-undang pemasyarakatan kita sekarang. Untuk tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa,” jelasnya.

Yasonna memberikan contoh kasus-kasus pidana kecil seperti kasus nenek-nenek yang dilaporkan ke polisi akibat hanya mencuri coklat. Yasonna menilai hal tersebut seharusnya tak perlu diadili hingga tingkat pengadilan.

“Maka mereka dilatih, untuk jadi paralegal itu kan dilatih. Kita undang hakim, praktisi hukum dari kita untuk memberikan pendampingan, pelatihan kepada kepala-kepala desa tersebut dan lurah,” pungkasnya.

Hal senada juga disebutkan oleh Ketua MA, M. Syarifuddin yang menyebut bahwa kepala desa atau lurah memiliki kedekatan tersendiri dengan masyarakatnya sehingga kasus-kasus pidana kecil bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke meja pengadilan.

“Seorang kepala desa atau lurah menjadi pembantu yang mampu mendamaikan setiap persoalan dari warganya hingga sampai ke akar,” kata Syarifuddin.

“Penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah lebarnya konflik secara luas,” imbuhnya.

Itulah imbauan Menkumham kepada para kepala desa atau lurah yang ada di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *