Jakarta, Purnawarta – Belakangan ini, impor ilegal memang semakin marak dilakukan di Indonesia oleh oknum tertentu, tidak terkecuali pada kasus baju bekas ilegal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap banyak modus yang dilakukan oleh penyelundup demi memasukkan baju bekas impor tersebut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyebut ada modus dengan membawa berbagai macam barang lainnya. Kemudian biasanya, perjalanan kapal-kapal penyelundup itu dilakukan pada malam hari.
“Modus-modus itu banyak, gimana sih mereka mau mengelabui Bea Cukai. Di atasnya misalnya ditutupi dengan ikan, mereka kan bilangnya nelayan. Ternyata ada barang-barangnya yang dibawa baju bekas dari luar negeri,” tutur Nirwala, kepada detikcom di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, ditulis Sabtu (31/12/2022).
Selain itu, modus yang dilakukan penyelundup bukan hanya itu. Setidaknya ada enam modus yang ditemukan Bea dan Cukai saat meringkus penyelundup impor baju bekas.
Pertama ada yang masuk melalui kapal-kapal penumpang. Pada 2019 saja tercatat ada 315 penindakan dengan modus tersebut. Lalu pada 2020 ada 88 penindakan, 2021 sebanyak 49 penindakan dan 2022 sebanyak 89 penindakan dengan modus yang sama.
“Misalnya saya dari Malaysia atau Singapura, naik kapal ke Batam. Tetapi isinya barang-barang bekas pakaian bekas thrifting itukan itu. kalau di 2019 sebanyak 315 penindakan,” ungkapnya.
Kemudian ada juga yang tertangkap di pelabuhan itu dinamakan impor umum. Jumlah penindakannya dengan modus tersebut pada 2019 sebanyak 64, 2020 sebanyak 54 penindakan, 2021 43 penindakan, dan 2022 sebanyak 38 penindakan.
“Impor barang umum itu biasanya melalui pelabuhan. Terus impor barang kiriman atau por, impor melalui Kawasan Bebas atau biasa disebut Free Trade Zone (FTZ) di di Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Dari fasilitas Kawasan Berikat jadi diberi tahu itu baru padahal bekas,” jelasnya.
Bahkan modusnya sampai dengan seakan-akan Indonesia yang melakukan ekspor. Nirwala menjelaskan penyelundupan ini bukan berarti Indonesia yang ekspor, tetapi bisa jadi Indonesia menjadi tempat transit kapal-kapal dari luar negeri itu dengan membawa baju bekas impor.
“Bisa jadi Indonesia untuk lewat saja dari Malaysia misalnya turun di Maumere sana Indonesia bagian timur sana. Kemudian dibawa ke perbatasan Kupang mau ke Timor-Timur,” terangnya.
Nirwala menjelaskan penindakan yang paling banyak dilakukan itu dari wilayah teritorial Batam. Penindakan itu yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Bukan berarti penangkapan melalui pelabuhan resmi kepabeanan Batam, tetapi dari pelabuhan-pelabuhan tikus di sekitar wilayah teritorial Batam.
Sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 penyelundupan baju bekas impor. Untuk tahun ini saja kantor penindak Batam juga menjadi yang terbanyak menindak yakni 50 penindakan.
Secara rinci, selain kantor penindakan Batam dan Belawan. Kemudian tercatat KPPBC Entikong telah menindak sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok 78 penindakan, KPPBC Sintete 58, KPPBC Tanjung Pinang 52, KPPBC Teluk Nibung 33, KPPBC Tanjung Balai Karimun 32, KPPBC Ngurah Rai 25 penindakan dan KPPBC Atambua 23 penindakan. Rincian penindakan ini merupakan total tindakan yang telah dilakukan kantor penindakan sejak 2019 sampai Desember 2022.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor baju bekas sebanyak 220 selama 2022. Nilai dari penindakan baju bekas itu mencapai Rp 23,91 miliar. Jumlah penindakan dan nilainya terus meningkat dalam tiga tahun terakhir sejak 2020.
Lebih rinci, dari data yang diberikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara berurutan tahun 2019 jumlah total penindakan impor baju bekas di seluruh Indonesia sebanyak 399 dengan nilai Rp 26,76 miliar. Kemudian pada 2020 sebanyak 169 penindakan, nilainya Rp 10,37 miliar.
Kemudian, tahun 2021 penindakannya menurun menjadi 165 tetapi nilainya meningkat menjadi Rp 17,41 miliar. Terakhir pada tahun 2022 secara total ada sebanyak 220 penindakan dengan nilai Rp 23,91 miliar.
Menurut undang-undang, ada ancaman 10 tahun penjara bagi pelaku penyelundupan baju bekas ilegal.
Pasal tersebut tertuang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ dan UU No 7 tahun 2014 tegas melarang impor pakaian bekas. Kemudian, ada juga undang-undang Kepabeanan yang mengatur tentang penyelundupan dan sanksinya.