Melalui Menteri ESDM, Pemerintah Tegaskan Mereka Tak Melarang VIVO Jual BBM Lebih Murah dari Pertalite

Jakarta, Purnawarta – Konfirmasi pemerintah atas keraguan masyarakat muncul melalui Kementerian ESDM yang mengatakan bahwa mereka tak menekan pihak manapun untuk menetapkan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Hal itu setelah kejadian ramainya SPBU VIVO dibanding Pertamina karena menjual Revvo 89 yang lebih murah dari Pertalite.

“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Tutuka mengatakan pemerintah menetapkan 3 jenis BBM yang beredar di masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Pertama Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), yakni BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi yaitu minyak tanah dan solar. Kedua Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yakni BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90. Ketiga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU), yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula Batas Atas di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%.

Hal itu seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas,” tuturnya.

Tutuka pun membantah jika pemerintah telah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga BBM. “Tidak benar pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *