Serang, Purnawarta – Mantri Suhendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyuntikan mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang bernama Salamunasir, dikenakan pasal pembunuhan oleh pihak Polresta Serang Kota.
“Yang semula terduga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena dalam keterangan ke wartawan di Serang, Selasa (14/3/2023).
Suhendi dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan.
“Penyidik menetapkan tersangka pembunuhan dengan sengaja menusukkan suntikan yang dipersiapkan dari rumah tersangka ke korban yang menyebabkan lemas dan kehilangan nyawa,” ujarnya.
Pihak keluarga juga mengizinkan kepolisian untuk melakukan autopsi ke korban. Sementara berdasarkan pemeriksaan penyidik kepada tersangka, alat suntik diisi obat jenis sidiadryl diphenhydramine HCL.
“Oknum mantri inisial SH yang sebelumnya diduga memiliki masalah pribadi dengan korban,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Raden Elang Yayan Mulyana, mengatakan istri tersangka diduga selingkuh dengan korban. Kliennya menyuntik mati korban setelah tahu bahwa istrinya berduaan dengan Kades Salamunasir.
“Foto-foto intinya ada foto berdua, sedang jalan, sedang makan, di HP istrinya,” kata Raden ke detikcom.
Dia juga mengatakan istri Suhendi memiliki handphone pemberian Kades Salamuansir. Handphone itu digunakan untuk mereka berdua saling komunikasi.
Namun tuduhan itu oleh keluarga korban dianggap tidak berdasar, apalagi sampai dijadikan dasar untuk menghilangkan nyawa. Pernyataan itu tidak ada bukti.
“Dengan tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, dasarnya apa?” kata kuasa hukum korban, Eki Wijaya Pratama, ke detikcom terpisah.
Walaupun demikian, penuturan polisi menyatakan kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh cemburu buta pelaku terhadap istrinya.