HomeNasionalHukumMantan Koruptor Dilarang Nyaleg Kecuali Setelah 5 Tahun Keluar dari Penjara

Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg Kecuali Setelah 5 Tahun Keluar dari Penjara

Jakarta, Purnawarta – Keputusan yang cukup tegas diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan bahwa mantan terpidana harus melewati masa 5 tahun setelah keluar dari penjara sampai dia bisa kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Lebih spesifik, MK memandang hal itu sebagai masa introspeksi diri bagi para mantan koruptor.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube, Rabu (30/11/2022).

Pasal 240 ayat 1 huruf g yang diubah awalnya berbunyi:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

MK mengubahnya menjadi:

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

“Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dilakukan pemaknaan secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah,” ucap majelis.

Terdapat fakta bahwa para koruptor yang kembali berkiprah sebagai anggota legislatif menjadi contoh adanya disharmonisasi antara norma-norma dan subjek hukum soal pemilihan.

Masa 5 tahun dinilai MK adalah masa yang tepat bagi para mantan terpidana untuk kembali meraih citra diri mereka di tengah masyarakat untuk nantinya bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here