Jakarta, Purnawarta – Terjadi kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang dilakukan oleh Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).
Bareskrim Polri telah menetapkan Irfan Suryanagara beserta istrinya sebagai tersangka.
“Tersangka berinisial IS dan EK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Nurul mengatakan kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Menurut Nurul, penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, kata Nurul, juga membujuk korban membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” ucapnya.
Nurul menyebut, atas perjanjian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 77 miliar.
“Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” ujar Nurul.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan polisi telah menyita barang bukti di antaranya empat unit SPBU yang berada di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu. Penyidik juga menyita dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit vila di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut diterjunkan oleh penyidik. Hasilnya, sebanyak tujuh rekening bank diblokir karena diduga mendapatkan dana dari aksi kejahatan.