Mahkamah Agung Gelar Sidang Kasasi Perkara Rizieq Shihab Hari Ini

Purna Warta – Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (11/10/2021).

“Dijadwalkan (hari ini), nanti diinformasikan kalau sudah putus,” kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi merdeka.com.

Kasus kerumunan pertamburan yang akan digelar ini akan diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti. Hal itu tertuang dalam informasi perkara MA.

“Sedangkan perkara ustaz HRS yang dijatuhi pidana selama 4 tahun dan terdakwa ditahan. Atas perkara tersebut sesuai informasi dari kepaniteraan pidana belum ada penetapan majelis kasasinya,” ucap Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Perkara itu adalah perkara kasus berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Rizieq juga diadili di kasus kerumunan Megamendung sehingga total diadili dalam 3 perkara. Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didenda Rp 20 juta.

Sebelumnya, vonis 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *