Jakarta, Purnawarta – Lukas Enembe merupakan tersangka kasus korupsi yang saat sedang mengalami sakit. Ia tengah meminta permohonan izin ke KPK untuk berobat ke Singapura. KPK memutuskan menolak permohonan dari Gubernur Papua nonaktif tersebut.
KPK menegaskan tidak ada perjanjian antara Ketua KPK Firli dan Lukas Enembe di Papua. Disebutkan bahwa pertemuan keduanya di Papua tidak membicarakan hal khusus seperti pengobatan di Singapura.
“Karena sekali lagi pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan boleh diliput oleh teman-teman media. Saat itu ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan-permintaan khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura,” kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
Ali mengatakan hari ini KPK juga menggelar rapat koordinasi yang salah satunya membahas kondisi kesehatan Lukas Enembe. Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga dokter RSPAD hadir dalam pertemuan hari ini.
Para ahli bidang kesehatan ini memutuskan bahwa permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura tidak bisa dipenuhi. Ali menyebutkan fasilitas kesehatan di Indonesia masih layak. Selama ini, KPK memeriksa kesehatan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto.
“Dari kemudian diskusi dan analisis mengenai kesehatan dari tersangka LE ini tentu menjadi pegangan KPK adalah pendapat dari tim medis menyikapi surat itu yang ditujukan kepada pimpinan KPK, harus diputuskan secara kolektif kolegial. Pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari tersangka LE di Singapura,” jelas Ali.
“Karena fasilitas kesehatan di Indonesia yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan sudah memadai,” tambahnya.
Ali menambahkan, dari asesmen yang dilakukan tim IDI, Lukas Enembe dinyatakan sehat dan mampu mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dari asesmen pengurus besar IDI sudah jelas menyebutkan fit to interview. Artinya, dia punya kesadaran penuh artinya berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan, termasuk fit to trial. Bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum,” tutur Ali.
KPK sejauh ini melandasi tindakannya dalam menjawab surat Lukas Enembe sesuai undang-undang yang berlaku.