Jakarta, Purnawarta – KUHP baru telah resmi menjadi undang-undang negara usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, dalam kurun waktu 3 tahun mendatang penggunaan KUHP baru ini akan berjalan efektif.
“Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023,” demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikutip detikcom, Senin (2/1/2023).
UU 1/2023 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 624.
Pasal 623 menyebutkan:
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, mengkodifikasi sejumlah UU lain.
Para politisi berharap KUHP baru dapat diterapkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat di Indonesia.