Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan uang senilai Rp1,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (15/10). OTT berkaitan dengan kasus suap infrastruktur di Sumsel yang menyeret nama Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, uang tersebut ditemukan saat ajudan bupati, Mursyid, diminta Dodi untuk mengambil tas merah saat berada di Jakarta. Isi tas tersebut berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar.
“Uang Rp1,5 miliar itu masih didalami uang dari mana dan kaitannya dengan apa. Kita amankan melalui ajudannya,” kata Alex di KPK, Sabtu (16/10).
Adapun terkait dugaan penggunaan uang untuk kepentingan politik, Alex mengatakan tak bisa membatasi seorang anggota keluarga dari satu partai politik untuk mengikuti Pilkada. Ia hanya meminta masyarakat untuk menghindari politik uang.
Pernyataan Alex itu juga menjawab pertanyaan publik terkait penggunaan uang untuk dana parpol lantaran Dodi diketahui sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumsel.
“KPK senantiasa jelang pilkada mengimbau masyarakat untuk hindari politik uang. Masyarakat diharapkan menolak tawaran dengan imbalan uang, calon juga kita harap tidak menjanjikan atau memberi sesuatu ke masyarakat sebagai pemilih,” kata dia
Sementara itu, Dodi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dodi diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar.
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Kadis PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori, Kabid SDA/PPPK Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Untuk saat ini, Dodi dan tiga tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pada 16 Oktober-4 November di Rutan KPK untuk keperluan penyidikan.